Banyak pilihan investasi bagi Anda saat ini. Sebut
saja investasi tabungan berjangka, saham, emas, properti, deposito dan
sebagainya. Masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda.
Satu hal yang pasti, investasi merupakan upaya dalam
mengelola dan mengembangkan uang Anda agar terus tumbuh dan berkembang. Dengan
berinvestasi membawa Anda pada paradigma baru bahwa saatnya Uang yang bekerja
untuk Anda. Bukan sebaliknya.
Langkah awal memulai investasi adalah dengan
mengetahui produk investasi yang akan Anda pilih.
Deposito atau yang sering disebut sebagai deposito
berjangka merupakan produk perbankan yang ditawarkan kepada masyarakat yang
dijaminkan pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS dengan
persyaratan tertentu. Jenis mata uang untuk deposito berjangka yang ditawarkan
bank biasanya Rupiah dan Dollar Amerika.
Dalam
deposito Berjangka , simpanan
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah bank
penyimpan dengan bank
Jangka waktu jatuh tempo deposito pada umumnya terdiri
atas:
Satu bulan atau jangka pendek, tiga bulan, enam bulan,
dua belas bulan, delapan belas bulan dan dua puluh empat bulan.
Perlu diketahui sifat suku bunga deposito sebagai
berikut:
Pertama, jika bank
membutuhkan likuiditas yang relatif besar maka semakin lama jangka waktu
deposito maka suku bunganya semakin tinggi
Sebaliknya, dalam kondisi perekonomian yang stabil,
maka tingkat suku bunga akan semakin kecil dengan jangka waktu semakin lama.
Deposito dijamin pemerintah bila suku bunga deposito
tidak melebihi dari 150% dari tingkat bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Adapun rumus dari penghitungan bunga deposito sebagai
berikut:
Bunga Deposito: Nominal uang yang
didepositokan x tingkat bunga x hari bunga di bagi 365 hari
Bank akan mengenakan pinalti apabila Anda melakukan
penarikan deposito berjangka sebelum tempo yang ditentukan.
Adapun jenis pinalti yang ada biasanya:
Pertama, pinalti
dihitung sekian persen dari bunga sebelum pajak
Kedua, pinalti
dihitung sekian persen dari bunga setelah pajak
Ketiga, pinalti
dihitung sekian persen dari nominal deposito
Keuntungan deposito bisa dilihat dari pihak bank atau
pihak nasabah.
Keuntungan Bank yang menggunakan deposito yaitu:
Pertama, sebagai
salah satu sumber dana utama bagi bank yang relatif mudah didapat dari
masyarakat.
Kedua, mengingat
masa jatuh temponya sudah ditentukan pada saat awal, maka Bank dapat
mengalokasikan dana tersebut secara optimal
Ketiga, deposito
berjangka dapat dipergunakan oleh bank sebagai sarana pemasaran untuk
memperkenalkan dan menjual produk-produk lainnya.
Sedangkan keuntungan bagi masyarakat yang menyimpan
dananya dalam bentuk deposito, yaitu:
- Tingkat bunga relatif lebih tinggi. Suku bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa.
- Dapat dipergunakan sebagai jaminan kredit dan dapat diperjualbelikan secara bebas
- Tempat penyimpanan dana yang aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Sedangkan prosedur pembukaan rekening deposito
tergantung sistem yang berlaku di setiap bank. Namun, yang terpenting adalah
ketika Anda datang ke bank maka pejabat bank akan menjelaskan hal-hal berikut:
- Jumlah minimal untuk dana yang di-depositokan Rp 1 juta atau sesuai dengan ketentuan yang dimiliki setiap Bank
- Besarnya bunga yang diberikan
- Cara pembayaran bunga
- Cara pencairan deposito
- Perpanjangan Deposito secara otomatis atau Automatic Roll-Over (ARO)
Jika nasabah bersedia dengan ketentuan di atas, maka
bank akan memberikan formulir pembukaan rekening deposito yang harus diisi.
Kemudian, formulir tersebut diserahkan beserta Kartu Tanda Penduduk sebagai
bukti pengenal kepada bagian deposito.
Bagian deposito selanjutnya akan menginput data dan
membuat nota penyetoran berbentuk deposito kepada calon deposan untuk
dilaksanakan pembayaran deposito di bagian cash and teller yang kemudian
membukukannya pada rekening nasabah untuk diteruskan kepada kuasa Kas.
Bagian kas mengembalikan lembaran nota tersebut setelah
divalidasi ke bagian deposito yang akan menyiapkan satu bilyet deposito yang
terdiri atas 3 lembar (rangkap) yang dicetak dari sistem aplikasi. Dalam bilyet
harus selalu dibubuhi oleh materai dan stempel bank yang bersangkutan.
Bilyet deposito terdiri atas 3 lembar, yaitu:
Pertama, lembar asli
diberikan kepada deposan
Kedua, lembar
kedua berfungsi sebagai pengawasan intern
Terakhir, lembar
ketiga merupakan arsip pada bagian deposan
Perlu diketahui, bunga deposito dapat Anda ambil
dengan cara:
Pertama, bunga
diambil sendiri atau pembayaran tunai. Prosedur pembayaran bunga secara tunai
adalah sebagai berikut:
Anda menyerahkan bilyet deposito asli dan tanda
pengenal. Selanjutnya Petugas bagian deposito mengambil kuitansi bunga deposito
yang telah disiapkan sebelumnya untuk ditanda-tangani deposan.
Setelah ditanda-tangani, kemudian petugas mengambil
kartu deposito dan mencocokan tanda-tangan dengan yang ada di kartu deposito.
Dari sana kemudian akan dimintakan persetujuan dari pejabat bank berwenang
untuk melakukan pembayaran bunga deposito kepada Anda. Bila sudah
disetujui, Bilyet deposito dikembalikan kemudian bank akan melakukan pembayaran
bunga kepada Anda.
Kedua, bunga
dipindahkan ke tabungan. Maksudnya, bila ada deposan menginginkan agar bunganya
dipindahkan ke dalam rekening tabungan, maka petugas bank bagian deposito
membuat suatu rekening nota rangkap empat untuk pemindahan bunga tersebut.
Rekening nota terdiri dari rangkap empat yaitu nota asli untuk bangian tabungan
dan salinan notanya untuk pembukuan, bagian deposito, dan untuk pengawasan
intern.
Ketiga, bunga
dipindahkan ke rekening giro. Prosedurnya hampir sama dengan pemindahan ke
rekening tabungan. Hanya yang berbeda adalah posnya yang satu tabungan dan yang
lain pos rekening giro.
Keempat, bunga
ditransfer ke bank lain. Di sini petugas bagian deposito membuat suatu nota
lalu-lintas giro. Nota ini ditujukan kepada bank yang telah ditunjuk oleh
deposan untuk menerima pemindahan bunga deposito tersebut.
hemmmmm........ add to circle y
BalasHapus