Jumat, 19 April 2013

Jenis Simpanan dan ketentuan Deposito Berjangka



    1.    Jenis Simpanan Berjangka (Deposito)
a.                                                              Deposito berjangka biasa
Deposito yang berakhir pada jangka waktu yang diperjanjikan, perpanjangan hanya dapat dilakukan setelah ada permohonan baru/pemberitahuan dari penyimpan.
b.                                                                                     Deposito berjangka otomatis Pada saat jatuh tempo, secara otomatis akan diperpanjang untuk jangka waktu yang sama tanpa pemberitahuan dari penyimpan.[1][4]
2.  Ketentuan Simpanan Berjangka (Deposito)
a.    Waktu penyimpanan tergantung dari jangka waktu yang dipilih anggota (1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, 18 bulan, atau 24 bulan) dan dapat diperpanjang secara otomatis.
b.     Atas simpanan ini, anggota memperoleh bukti simpanan berupa bilyet deposito.
c.    Tingkat bagi hasil yang diberikan juga berbeda menurut jumlah dan jangka waktunya.
d.   Deposito berjangka dapat berupa deposito berjangka biasa atau deposito berjangka otomatis, yaitu perpanjangan otomatis dan tingkat bunga yang berlaku sesuai saat perpanjangan.
e.    Bagi hasil dibayar setiap bulan sesuai dengan tanggal jatuh tempo.
f.  Khusus deposito yang telah jatuh tempo dan  tidak segera dicairkan oleh anggota, umumnya BMT tidak memberikan bagi hasil kepada anggota atas keterlambatan penarikan tersebut (melewati batas waktu penempatan), meskipun BMT mendapatkan keuntungan dari keterlambatan pencairan oleh anggota.
g.    Bagi deposan yang meninggal dunia, deposito dapat dibayarkan kepada ahli waris yang tertera dalam aplikasi permohonan.
h.    Untuk pencairan deposito sebelum jatuh tempo, umumnya oleh BMT  dibebankan biaya denda penalti (kebijakan setiap bank tidak sama).
3.         Keuntungan dan Kelemahan Simpanan Berjangka (Deposito) Bagi BMT dan Anggota.
a.         Keuntungan simpanan berjangka bagi BMT adalah :
1)      Mudah dalam  perencanaan, terutama dalam pengalokasian dana.
2)      Mudah dalam memelihara hubungan dengan anggota.
3)      Mudah dalam menyusun cash flow projection.
4)      Untuk deposito yang jatuh tempo tidak dicairkan oleh Anggota merupakan dana murah.
5)      Tergolong jenis dana yang stabil, karena pencairan dimungkinkan terjadi ketika jatuh tempo.
6)      Mudah dalam memonitor karena mengetahui tanggal jatuh tempo.
7)      Jenis dana yang relatif stabil.
8)      Untuk deposito yang belum jatuh tempo, tetapi dicairkan oleh anggota, BMT memperoleh pendapatan berupa denda penalti yang harus dibayar anggota(tergantung kebijakan BMT).
9)      Perpanjangan dapat dilakukan dengan ARO sehingga menghemat biaya administrasi, waktu dan tenaga.
10)      Biaya pengelolaan, termasuk biaya administrasi, relatif lebih murah (mengingat simpanan dana untuk deposito ini umumnya pada setiap BMT membatasi minimal Rp. 500.000,00 atau Rp. 1.000.000,00) serta dalam penempatan dalam jumlah yang relatif besar dibandingkan dengan tabungan.
b.        Keuntungan simpanan berjangka bagi anggota, antara lain :
1)        Lebih tenang karena ada program penjamin  dari pemerintah.
2)        Dapat dilakukan secara ARO (Automatic Turn Over) artinya dapat diperpanjang secara otomatis ketika jatuh tempo.
3)        Dapat dijadikan jaminan kredit.
4)        Khusus untuk penempatan pada sertifikat deposito, dapat disesuaikan dengan kebutuhan cash flow.
c.         Kelemahan simpanan berjangka bagi BMT, antara lain :
1)        Setiap terjadi perubahan bagi hasil, BMT tidak dapat mengubah bagi hasil untuk deposito yang telah diterbitkan sebelumnya.
2)        Biaya dana relatif lebih mahal dibandingkan dengan jenis dana lain seperti giro dan tabungan.
3)        Pencairan dalam jumlah besar (bila dicairkan sebelum jatuh tempo) akan mengganggu likuiditas BMT.
4)        dana deposito merupakan dana termahal dari semua jenis dana.
d.        kelemahan simpanan berjangka bagi anggota, adalah :
1)        Setiap terjadi perubahan bagi hasil, anggota tidak dapat segera mencairkannya.
2)        Bila dicairkan sebelum jatuh tempo, anggota dibebankan denda penalti.
Terikat dengan kontrak karena tidak dapat dicairkan sewaktu-waktu.



Definisi Deposito Berjangka



Banyak pilihan investasi bagi Anda saat ini. Sebut saja investasi tabungan berjangka, saham, emas, properti, deposito dan sebagainya. Masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda.
Satu hal yang pasti, investasi merupakan upaya dalam mengelola dan mengembangkan uang Anda agar terus tumbuh dan berkembang. Dengan berinvestasi membawa Anda pada paradigma baru bahwa saatnya Uang yang bekerja untuk Anda. Bukan sebaliknya.
Langkah awal memulai investasi adalah dengan mengetahui produk investasi yang akan Anda pilih.
Deposito atau yang sering disebut sebagai deposito berjangka merupakan produk perbankan yang ditawarkan kepada masyarakat yang dijaminkan pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS dengan persyaratan tertentu. Jenis mata uang untuk deposito berjangka yang ditawarkan bank biasanya Rupiah dan Dollar Amerika.
Dalam deposito Berjangka , simpanan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah bank penyimpan dengan bank
Jangka waktu jatuh tempo deposito pada umumnya terdiri atas:
Satu bulan atau jangka pendek, tiga bulan, enam bulan, dua belas bulan, delapan belas bulan dan dua puluh empat bulan.
Perlu diketahui sifat suku bunga deposito sebagai berikut:
Pertama, jika bank membutuhkan likuiditas yang relatif besar maka semakin lama jangka waktu deposito maka suku bunganya semakin tinggi
Sebaliknya, dalam kondisi perekonomian yang stabil, maka tingkat suku bunga akan semakin kecil dengan jangka waktu semakin lama.
Deposito dijamin pemerintah bila suku bunga deposito tidak melebihi dari 150% dari tingkat bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Adapun rumus dari penghitungan bunga deposito sebagai berikut:
Bunga Deposito: Nominal uang yang didepositokan x tingkat bunga x hari bunga di bagi 365 hari
Bank akan mengenakan pinalti apabila Anda melakukan penarikan deposito berjangka sebelum tempo yang ditentukan.
Adapun jenis pinalti yang ada biasanya:
Pertama, pinalti dihitung sekian persen dari bunga sebelum pajak
Kedua, pinalti dihitung sekian persen dari bunga setelah pajak
Ketiga, pinalti dihitung sekian persen dari nominal deposito
Keuntungan deposito bisa dilihat dari pihak bank atau pihak nasabah.
Keuntungan Bank yang menggunakan deposito yaitu:
Pertama, sebagai salah satu sumber dana utama bagi bank yang relatif mudah didapat dari masyarakat.
Kedua, mengingat masa jatuh temponya sudah ditentukan pada saat awal, maka Bank dapat mengalokasikan dana tersebut secara optimal
Ketiga, deposito berjangka dapat dipergunakan oleh bank sebagai sarana pemasaran untuk memperkenalkan dan menjual produk-produk lainnya.
Sedangkan keuntungan bagi masyarakat yang menyimpan dananya dalam bentuk deposito, yaitu:
  1. Tingkat bunga relatif lebih tinggi. Suku bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa.
  2.  Dapat dipergunakan sebagai jaminan kredit dan dapat diperjualbelikan secara bebas
  3. Tempat penyimpanan dana yang aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku
 Sedangkan prosedur pembukaan rekening deposito tergantung sistem yang berlaku di setiap bank. Namun, yang terpenting adalah ketika Anda datang ke bank maka pejabat bank akan menjelaskan hal-hal berikut:
  1. Jumlah minimal untuk dana yang di-depositokan Rp 1 juta atau sesuai dengan ketentuan yang dimiliki setiap Bank
  2. Besarnya bunga yang diberikan
  3. Cara pembayaran bunga
  4. Cara pencairan deposito
  5. Perpanjangan Deposito secara otomatis atau Automatic Roll-Over (ARO)
Jika nasabah bersedia dengan ketentuan di atas, maka bank akan memberikan formulir pembukaan rekening deposito yang harus diisi. Kemudian, formulir tersebut diserahkan beserta Kartu Tanda Penduduk sebagai bukti pengenal kepada bagian deposito.
Bagian deposito selanjutnya akan menginput data dan membuat nota penyetoran berbentuk deposito kepada calon deposan untuk dilaksanakan pembayaran deposito di bagian cash and teller yang kemudian membukukannya pada rekening nasabah untuk diteruskan kepada kuasa Kas.
Bagian kas mengembalikan lembaran nota tersebut setelah divalidasi ke bagian deposito yang akan menyiapkan satu bilyet deposito yang terdiri atas 3 lembar (rangkap) yang dicetak dari sistem aplikasi. Dalam bilyet harus selalu dibubuhi oleh materai dan stempel bank yang bersangkutan.
Bilyet deposito terdiri atas 3 lembar, yaitu:
Pertama, lembar asli diberikan kepada deposan
Kedua, lembar kedua berfungsi sebagai pengawasan intern
Terakhir, lembar ketiga merupakan arsip pada bagian deposan
Perlu diketahui, bunga deposito dapat Anda ambil dengan cara:
Pertama, bunga diambil sendiri atau pembayaran tunai. Prosedur pembayaran bunga secara tunai adalah sebagai berikut:
Anda menyerahkan bilyet deposito asli dan tanda pengenal. Selanjutnya Petugas bagian deposito mengambil kuitansi bunga deposito yang telah disiapkan sebelumnya untuk ditanda-tangani deposan.
Setelah ditanda-tangani, kemudian petugas mengambil kartu deposito dan mencocokan tanda-tangan dengan yang ada di kartu deposito. Dari sana kemudian akan dimintakan persetujuan dari pejabat bank berwenang untuk melakukan pembayaran bunga deposito kepada Anda.  Bila sudah disetujui, Bilyet deposito dikembalikan kemudian bank akan melakukan pembayaran bunga kepada Anda.
Kedua, bunga dipindahkan ke tabungan. Maksudnya, bila ada deposan menginginkan agar bunganya dipindahkan ke dalam rekening tabungan, maka petugas bank bagian deposito membuat suatu rekening nota rangkap empat untuk pemindahan bunga tersebut. Rekening nota terdiri dari rangkap empat yaitu nota asli untuk bangian tabungan dan salinan notanya untuk pembukuan, bagian deposito, dan untuk pengawasan intern.
Ketiga, bunga dipindahkan ke rekening giro. Prosedurnya hampir sama dengan pemindahan ke rekening tabungan. Hanya yang berbeda adalah posnya yang satu tabungan dan yang lain pos rekening giro.
Keempat, bunga ditransfer ke bank lain. Di sini petugas bagian deposito membuat suatu nota lalu-lintas giro. Nota ini ditujukan kepada bank yang telah ditunjuk oleh deposan untuk menerima pemindahan bunga deposito tersebut.