1. Jenis
Simpanan Berjangka (Deposito)
a.
Deposito
berjangka biasa
Deposito yang berakhir pada jangka waktu yang diperjanjikan,
perpanjangan hanya dapat dilakukan setelah ada permohonan baru/pemberitahuan
dari penyimpan.
b.
Deposito
berjangka otomatis Pada saat jatuh tempo, secara otomatis akan
diperpanjang untuk jangka waktu yang sama tanpa pemberitahuan dari penyimpan.[1][4]
2. Ketentuan Simpanan
Berjangka (Deposito)
a.
Waktu
penyimpanan tergantung dari jangka waktu yang dipilih anggota (1 bulan, 3
bulan, 6 bulan, 12 bulan, 18 bulan, atau 24 bulan) dan dapat diperpanjang
secara otomatis.
b.
Atas simpanan ini, anggota memperoleh bukti
simpanan berupa bilyet deposito.
c.
Tingkat bagi
hasil yang diberikan juga berbeda menurut jumlah dan jangka waktunya.
d.
Deposito
berjangka dapat berupa deposito berjangka biasa atau deposito berjangka
otomatis, yaitu perpanjangan otomatis dan tingkat bunga yang berlaku sesuai
saat perpanjangan.
e.
Bagi hasil
dibayar setiap bulan sesuai dengan tanggal jatuh tempo.
f. Khusus deposito yang telah jatuh tempo
dan tidak segera dicairkan oleh anggota,
umumnya BMT tidak memberikan bagi hasil kepada anggota atas keterlambatan
penarikan tersebut (melewati batas waktu penempatan), meskipun BMT mendapatkan
keuntungan dari keterlambatan pencairan oleh anggota.
g.
Bagi deposan
yang meninggal dunia, deposito dapat dibayarkan kepada ahli waris yang tertera
dalam aplikasi permohonan.
h.
Untuk
pencairan deposito sebelum jatuh tempo, umumnya oleh BMT dibebankan biaya denda penalti (kebijakan
setiap bank tidak sama).
3.
Keuntungan
dan Kelemahan Simpanan Berjangka (Deposito) Bagi BMT dan Anggota.
a.
Keuntungan
simpanan berjangka bagi BMT adalah :
1) Mudah
dalam perencanaan, terutama dalam
pengalokasian dana.
2) Mudah dalam
memelihara hubungan dengan anggota.
3) Mudah dalam
menyusun cash flow projection.
4) Untuk
deposito yang jatuh tempo tidak dicairkan oleh Anggota merupakan dana murah.
5) Tergolong
jenis dana yang stabil, karena pencairan dimungkinkan terjadi ketika jatuh
tempo.
6) Mudah dalam
memonitor karena mengetahui tanggal jatuh tempo.
7) Jenis dana
yang relatif stabil.
8) Untuk
deposito yang belum jatuh tempo, tetapi dicairkan oleh anggota, BMT memperoleh
pendapatan berupa denda penalti yang harus dibayar anggota(tergantung kebijakan
BMT).
9) Perpanjangan
dapat dilakukan dengan ARO sehingga menghemat biaya administrasi, waktu dan
tenaga.
10) Biaya
pengelolaan, termasuk biaya administrasi, relatif lebih murah (mengingat
simpanan dana untuk deposito ini umumnya pada setiap BMT membatasi minimal Rp.
500.000,00 atau Rp. 1.000.000,00) serta dalam penempatan dalam jumlah yang
relatif besar dibandingkan dengan tabungan.
b.
Keuntungan
simpanan berjangka bagi anggota, antara lain :
1)
Lebih tenang
karena ada program penjamin dari
pemerintah.
2)
Dapat dilakukan
secara ARO (Automatic Turn Over) artinya dapat diperpanjang secara
otomatis ketika jatuh tempo.
3)
Dapat
dijadikan jaminan kredit.
4)
Khusus untuk
penempatan pada sertifikat deposito, dapat disesuaikan dengan kebutuhan cash
flow.
c.
Kelemahan
simpanan berjangka bagi BMT, antara lain :
1)
Setiap
terjadi perubahan bagi hasil, BMT tidak dapat mengubah bagi hasil untuk
deposito yang telah diterbitkan sebelumnya.
2)
Biaya dana
relatif lebih mahal dibandingkan dengan jenis dana lain seperti giro dan
tabungan.
3)
Pencairan
dalam jumlah besar (bila dicairkan sebelum jatuh tempo) akan mengganggu
likuiditas BMT.
4)
dana
deposito merupakan dana termahal dari semua jenis dana.
d.
kelemahan
simpanan berjangka bagi anggota, adalah :
1)
Setiap
terjadi perubahan bagi hasil, anggota tidak dapat segera mencairkannya.
2)
Bila
dicairkan sebelum jatuh tempo, anggota dibebankan denda penalti.
Terikat dengan
kontrak karena tidak dapat dicairkan sewaktu-waktu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar