Jumat, 19 April 2013

Jenis Simpanan dan ketentuan Deposito Berjangka



    1.    Jenis Simpanan Berjangka (Deposito)
a.                                                              Deposito berjangka biasa
Deposito yang berakhir pada jangka waktu yang diperjanjikan, perpanjangan hanya dapat dilakukan setelah ada permohonan baru/pemberitahuan dari penyimpan.
b.                                                                                     Deposito berjangka otomatis Pada saat jatuh tempo, secara otomatis akan diperpanjang untuk jangka waktu yang sama tanpa pemberitahuan dari penyimpan.[1][4]
2.  Ketentuan Simpanan Berjangka (Deposito)
a.    Waktu penyimpanan tergantung dari jangka waktu yang dipilih anggota (1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, 18 bulan, atau 24 bulan) dan dapat diperpanjang secara otomatis.
b.     Atas simpanan ini, anggota memperoleh bukti simpanan berupa bilyet deposito.
c.    Tingkat bagi hasil yang diberikan juga berbeda menurut jumlah dan jangka waktunya.
d.   Deposito berjangka dapat berupa deposito berjangka biasa atau deposito berjangka otomatis, yaitu perpanjangan otomatis dan tingkat bunga yang berlaku sesuai saat perpanjangan.
e.    Bagi hasil dibayar setiap bulan sesuai dengan tanggal jatuh tempo.
f.  Khusus deposito yang telah jatuh tempo dan  tidak segera dicairkan oleh anggota, umumnya BMT tidak memberikan bagi hasil kepada anggota atas keterlambatan penarikan tersebut (melewati batas waktu penempatan), meskipun BMT mendapatkan keuntungan dari keterlambatan pencairan oleh anggota.
g.    Bagi deposan yang meninggal dunia, deposito dapat dibayarkan kepada ahli waris yang tertera dalam aplikasi permohonan.
h.    Untuk pencairan deposito sebelum jatuh tempo, umumnya oleh BMT  dibebankan biaya denda penalti (kebijakan setiap bank tidak sama).
3.         Keuntungan dan Kelemahan Simpanan Berjangka (Deposito) Bagi BMT dan Anggota.
a.         Keuntungan simpanan berjangka bagi BMT adalah :
1)      Mudah dalam  perencanaan, terutama dalam pengalokasian dana.
2)      Mudah dalam memelihara hubungan dengan anggota.
3)      Mudah dalam menyusun cash flow projection.
4)      Untuk deposito yang jatuh tempo tidak dicairkan oleh Anggota merupakan dana murah.
5)      Tergolong jenis dana yang stabil, karena pencairan dimungkinkan terjadi ketika jatuh tempo.
6)      Mudah dalam memonitor karena mengetahui tanggal jatuh tempo.
7)      Jenis dana yang relatif stabil.
8)      Untuk deposito yang belum jatuh tempo, tetapi dicairkan oleh anggota, BMT memperoleh pendapatan berupa denda penalti yang harus dibayar anggota(tergantung kebijakan BMT).
9)      Perpanjangan dapat dilakukan dengan ARO sehingga menghemat biaya administrasi, waktu dan tenaga.
10)      Biaya pengelolaan, termasuk biaya administrasi, relatif lebih murah (mengingat simpanan dana untuk deposito ini umumnya pada setiap BMT membatasi minimal Rp. 500.000,00 atau Rp. 1.000.000,00) serta dalam penempatan dalam jumlah yang relatif besar dibandingkan dengan tabungan.
b.        Keuntungan simpanan berjangka bagi anggota, antara lain :
1)        Lebih tenang karena ada program penjamin  dari pemerintah.
2)        Dapat dilakukan secara ARO (Automatic Turn Over) artinya dapat diperpanjang secara otomatis ketika jatuh tempo.
3)        Dapat dijadikan jaminan kredit.
4)        Khusus untuk penempatan pada sertifikat deposito, dapat disesuaikan dengan kebutuhan cash flow.
c.         Kelemahan simpanan berjangka bagi BMT, antara lain :
1)        Setiap terjadi perubahan bagi hasil, BMT tidak dapat mengubah bagi hasil untuk deposito yang telah diterbitkan sebelumnya.
2)        Biaya dana relatif lebih mahal dibandingkan dengan jenis dana lain seperti giro dan tabungan.
3)        Pencairan dalam jumlah besar (bila dicairkan sebelum jatuh tempo) akan mengganggu likuiditas BMT.
4)        dana deposito merupakan dana termahal dari semua jenis dana.
d.        kelemahan simpanan berjangka bagi anggota, adalah :
1)        Setiap terjadi perubahan bagi hasil, anggota tidak dapat segera mencairkannya.
2)        Bila dicairkan sebelum jatuh tempo, anggota dibebankan denda penalti.
Terikat dengan kontrak karena tidak dapat dicairkan sewaktu-waktu.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar